Pro-Kontra Jalur Hukum bagi Mantan Ketua BEM UGM Tiyo: Antara Kebebasan Berpendapat dan Batas Kepatutan

Ratih Kusuma
0

Kebebasan berpendapat di ruang publik kembali menjadi sorotan hangat setelah mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, diadukan ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini memicu perdebatan sengit mengenai di mana batas antara kritik konstitusional dan tindakan pelecehan terhadap simbol negara.

Dalam program Kompas Petang yang disiarkan oleh KOMPASTV BENGKULU, dua pandangan yang saling bertolak belakang dipertemukan: Ferdinan Hutahaean selaku pengacara Garda Prabowo, dan Feri Amsari, peneliti Pusat Studi Politik, Hukum, dan Demokrasi Universitas Andalas.

Latar Belakang Pengaduan

Tiyo Ardianto dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polres Tangsel oleh simpatisan yang tergabung dalam Garda Prabowo. Pihak pelapor menilai bahwa beberapa pernyataan Tiyo di media sosial telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah ujaran kebencian serta fitnah.

Ferdinan Hutahaean mengklarifikasi bahwa tindakan yang diambil oleh Garda Prabowo bukanlah laporan polisi formal yang menyasar delik aduan absolut, melainkan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan kelompok masyarakat yang mendukung Presiden Prabowo Subianto.

Poin Perdebatan Utama

Secara garis besar, perdebatan dalam tayangan tersebut berpusat pada dua argumen utama dari masing-masing pihak:

1. Pandangan Garda Prabowo: Kritik Memiliki Batas Kepatutan

Ferdinan Hutahaean menegaskan bahwa pemerintah maupun simpatisan tidak mempermasalahkan kritik Tiyo yang bersifat substantif, seperti kritikan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diistilahkan Tiyo sebagai "maling berkedok gizi".

Namun, hal yang dinilai telah melewati batas adalah ketika Tiyo membuat konten menggunakan perumpamaan (analogi) tentang seekor kucing yang sakit scabies (kudisan) dan memplesetkan nama presiden. Menurut Ferdinan, berlindung di balik analogi untuk melakukan penghinaan personal terhadap pemimpin negara dapat menciptakan preseden buruk di mana siapa pun bisa mencaci maki tokoh publik, kiai, atau pendeta tanpa etika.

2. Pandangan Pakar Hukum: Hak Warga Negara dan Penggunaan Analogi

Di sisi lain, Feri Amsari menilai bahwa pengaduan ini terkesan dipaksakan dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat, khususnya bagi anak muda yang kritis. Feri berargumen bahwa dalam asas hukum pidana, sebuah analogi atau perumpamaan tidak dapat dipidanakan, terlebih jika tidak secara spesifik menyebutkan nama individu yang dimaksud.

Menurutnya, pejabat publik memiliki segala fasilitas kekuasaan untuk membela diri, sedangkan warga negara hanya memiliki hak berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Feri juga menambahkan bahwa dialog atau dialektika antara rakyat dan pemimpin seharusnya direspon dengan argumen, bukan langsung menggunakan pendekatan pemidanaan (ultimum remedium).

Kesimpulan

Diskusi ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia yang masih terus mencari titik keseimbangan. Satu sisi menekankan pentingnya menjaga etika, kesantunan, dan menghormati martabat pemimpin negara agar tidak menimbulkan kegaduhan masyarakat. Sementara sisi lainnya mengingatkan pentingnya menjaga ruang aman bagi warga negara untuk bersikap kritis terhadap kebijakan publik tanpa bayang-bayang kriminalisasi.


Sumber Video: Debat Panas! Feri Amsari & Pengacara Garda Prabowo Soal Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dipolisikan - KOMPASTV

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, paham!) #days=(20)

website kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman membaca anda. Periksa
Ok, Go it!
To Top